Pemberitahuan Terkait Pagu Blokir Tunjangan Sertifikasi Dosen
dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Non PNS Tahun 2025

Lapiran file pdf : SuratPemberitahuanpembayarantunjangan.pdf
 |
22 Jan 2025 |
|
 |
|
|
 |
5843 Kali dibaca |
|
Perihal : Pemberitahuan Terkait Pagu Blokir Tunjangan Sertifikasi Dosen
dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Non PNS Tahun 2025
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Dosen Penerima Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan
Guru Besar Non PNS
Di Lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 7/P/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Pemindahan Administrasi
Pengelolaan Belanja Pegawai satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada Tiga Kementerian kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kepala
LLDikti Nomor 003/LL1/PR.04.00/2025 tertanggal 7 Januari 2025 perihal Usulan Revisi Buka
Blokir termasuk di dalamnya Pagu TPD dan TKGB Non PNS Tahun Anggaran 2025 serta Surat
Nomor 0198/LL1/KU.01.02/2025 tertanggal 10 Januari 2025 perihal Pengisian Gform Data
Penerima Tunjangan Profesi Dosen (Serdos) yang mana pengolahan data penerima tunjangan
profesi dosen hingga saat ini masih dalam proses.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT
Terpopuler