Puji dan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa atas petunjuk dan karunia-Nya Buku Panduan Sistem Informasi SPMI Berbasis Akreditasi (SISAKTI) ini dapat tersusun. Buku Panduan ini berisikan tata cara menggunakan Sisakti. Panduan Sisakti ini menjadi acuan utama bagi setiap perguruan tinggi dalam mengupload dokumen SPMI yang dimiliki oleh setiap perguruan tinggi. Informasi tentang SPMI yang diupload oleh perguruan tinggi memberikan gambaran bagi perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal. Aplikasi Sisakti sangat penting dalam inplementasi SPMI.
Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) dijelaskan bahwa siklus SPMI terdiri atas: Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Ketersedian dokumen SPMI menjadi syarat utama dan bukti awal bahwa perguruan tinggi telah membangun SPMI. Setelah Penetapan Standar, Implementasi SPMI dilaksanakan pada siklus selanjutnya yakni Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar.
Implementasi SPMI pada perguruan tinggi tidak hanya dibuktikan dengan penetapan standar saja, tetapi juga dibuktikan dengan ketersedian dokumen pada setiap siklus SPMI. Berdasarkan siklus SPMI maka harus ada dokumen yang membuktikan adanya pelaksanaan standar, evaluasi standar, pengendalian standar dan peningkatan standar. Keberadaan dokumen pada setiap siklus SPMI menjadi bahan dasar yang bernilai tinggi untuk kebutuhan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (akreditasi) yang dilaksanakan oleh BAN-PT dan LAMPTKES.
Keberadaan Sistem Informasi SPMI Berbasis Akreditasi (SISAKTI) yang telah dibangun oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I dapat dijadikan sebagai media akuntabilitas implementasi SPMI di setiap perguruan tinggi. Aplikasi Sisakti dapat dijadikan media sharing informasi implementasi SPMI. Hal terpenting adalah Aplikasi Sisakti menjadi Sumber data dan informasi bagi LLDIKTI Wilayah I dalam memetakan implementasi SPMI dan sekaligus menjadi masukan penting bagi LLDIKTI Wilayah I dalam membuat kebijakan meningkatkan mutu layanan SPMI yang dapat berdampak kepada meningkatnya nilai akreditasi program studi dan perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Utara. Terima kasih kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain. Sebagai contoh, SPMI di universitas tidak cocok diimplementasikan di sekolah tinggi. Demikian pula, SPMI di perguruan tinggi kelas dunia tidak cocok digunakan di perguruan tinggi lokal.
Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Sesuai dengan istilah ‘internal’ di dalam SPMI, kelima langkah tersebut harus dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi. Sebagai contoh, langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Dikti dalam SPMI di suatu perguruan tinggi tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain di luar perguruan tinggi tersebut sekalipun lembaga tersebut dipandang kredibel. Pihak eksternal dapat dilibatkan bukan dalam SPMI melainkan dalam SPME, yaitu melalui proses akreditasi. Akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT, sedangkan akreditasi program studi dilaksanakan oleh LAM. Perguruan tinggi dapat pula meminta akreditasi ke lembaga internasional seperti ABET untuk rumpun ilmu teknik. Pembahasan lebih lanjut mengenai lima langkah di dalam SPMI terdapat di dalam Bagian E Bab ini.
Lima langkah utama, yaitu PPEPP, di dalam SPMI suatu perguruan tinggi merupakan proses implementasi Standar Dikti dalam SPMI. Menurut Pasal 54 UU Dikti, standar yang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri, dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada SN Dikti.
SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. Sementara itu, Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan bidang nonakademik yang melampaui SN Dikti. SN Dikti sebagai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, telah ditetapkan dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang SN Dikti. Perlu menjadi perhatian bahwa tidak semua SN Dikti dimuat dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, karena terdapat berbagai SN Dikti yang tersebar di berbagai peraturan lain, antara lain SN Dikti tentang ratio dosen terhadap mahasiswa, dan syarat minimum ruang kelas terdapat dalam Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS. Pembahasan mengenai Standar Dikti secara rinci, antara lain mengenai tata cara perumusan standar, dibahas pada Bagian E Bab ini.
Sebagaimana diuraikan di atas, SPM Dikti yang terdiri atas SPMI dan SPME harus didasarkan PD Dikti. Hal ini berarti bahwa data dan informasi yang digunakan untuk SPMI harus identik dengan data dan informasi yang digunakan untuk SPME. Sebagai contoh, apabila dari kegiatan evaluasi di dalam SPMI didapati bahwa persentase dosen yang telah bergelar Magister ada 70%, maka di dalam SPME atau akreditasi angka itu pula harus digunakan. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi harus membentuk PD Dikti yang menyimpan data dan informasi yang akurat, valid, dan mutakhir yang dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian atau pemenuhan Standar Dikti di dalam SPMI perguruan tinggi tersebut. Sekaligus dapat pula digunakan oleh LAM atau BAN-PT untuk melakukan akreditasi.